Lewati ke konten
November 2, 2026

Informasi Luas, Wawasan Berkualitas

Breaking News

Geruduk Polda Sumut, Mahasiswa Desak Kapolres dan Kasat Narkoba Labuhanbatu Dicopot!

Medan – Aliansi Mahasiswa Pejuang Labuhanbatu Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (2/11/2026). Massa mendesak Kapolda Sumut segera mengevaluasi hingga mencopot Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba yang dinilai gagal dalam memberantas jaringan bandar narkoba di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti masih bebasnya para bandar narkoba beroperasi secara terang-terangan. Mereka membeberkan bahwa dugaan jaringan lama kini telah bertransformasi menjadi jaringan baru yang dipimpin oleh sejumlah nama, termasuk sosok berinisial Kiki yang beroperasi di Lorong 6 Aek Kanopan, wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Sementara itu, sosok bandar lain seperti Uqi dan Wawan dilaporkan belum tersentuh hukum dan menghilang tanpa kabar.

Mahasiswa membeberkan secara terperinci pemetaan dugaan rantai peredaran barang haram tersebut di berbagai wilayah hukum polsek se-Kabupaten Labuhanbatu dan Labura:

Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu

(Kapolsek: AKP Citra Yani Barus, Kanit Reskrim: Ipda Ramadhan Hilal)

  1. Jaringan Aek Kanopan: Dipimpin oleh Kiki di Lorong 6 Aek Kanopan.

  2. Desa Perpaudangan: Rantai peredaran di bawah Kiki dipimpin oleh bandar bernama Danil dan Bowo.

  3. Desa Kuala Beringin: Dikendalikan oleh Dedi Sitorus.

  4. Desa Damuli Kebun (Simpang Membod): Berada di Kecamatan Kualuh Selatan, dikendalikan oleh Sutrisno Sibarani alias Inok. Lokasi transaksi disinyalir berada di areal perkebunan sawit dan pemukiman warga di sebelah kiri Simpang Membod.

  5. Kelurahan Gunting Saga: Wilayah Pasar Pagi ke dalam (Kecamatan Kualuh Selatan) diduga dikendalikan oleh Adam Jorji Tanjung alias Yogi.

Wilayah Hukum Polsek Aek Natas

(Kapolsek: Iptu Sofyan, Kanit Reskrim: Ipda Dinpos Manik)

  1. Kelurahan Bandar Durian: Dikendalikan Arifin Tanjung. Lokasi berada di areal persawahan pinggir Sungai Aek Natas, masuk dari tikungan sebelum KUA Aek Natas (arah Aek Kanopan menuju Rantauprapat).

  2. Kawasan Simangga-mangga: Dikendalikan Pak Pie (mantan residivis). Lokasi transaksi berada di rumah sewaan dan kebun sawit belakang bekas pabrik brondolan.

  3. Desa Terang Bulan (Simpang Brofit): Dikendalikan Edi Munthe alias Edi Gobel (mantan residivis) yang berlokasi di arah tangkahan galian C, Kecamatan Aek Natas.

Wilayah Hukum Polsek Kota Batu

(Kapolsek: AKP Gunawan Sinurat, Kanit Reskrim: Iptu Iskandar Muda Sipayung)

Peredaran di wilayah ini diduga kuat dibawahi oleh bos bernama Redho Khan, dengan pusat aktivitas di belakang masjid/rumah tinggalnya di areal kebun sawit Kelurahan Aek Kota Batu serta sebuah rumah di Pulo Jantan dekat Pabrik Marbo Jaya.

Adapun jaringan anggotanya meliputi:

  • Alim: Beroperasi di Pulo Hopur, kebun tebu Desa Silumajang.

  • Dedi Upal Ritonga: Beroperasi di Pulo Godan (kebun sawit arah Tangkahan Pemda) dan kediamannya pada malam hari di Desa Silumajang.

  • Abdul Munthe: Beroperasi di Batu Sinanggar, dekat Balai Desa Meranti Omas.

Atas kondisi maraknya peredaran gelap tersebut, massa menuntut pertanggungjawaban jajaran pimpinan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, mulai dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra Jaya, Kasat Narkoba AKP Hardianto, Kanit 1 Ipda Sastrawan Ginting, hingga Kanit 2 Ipda Risnal Situngkir beserta seluruh jajaran Katim Satnarkoba.

Peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Raya memang kerap mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Wilayah perkebunan sawit yang luas serta banyaknya jalan tikus di pinggiran sungai disinyalir menjadi titik rawan yang dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan barang haram dan mengelabui petugas.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara telah berulang kali menegaskan komitmen “bersih-bersih” dan menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kapolda menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan bagi anggota maupun pimpinan di tingkat Polres dan Polsek yang terbukti membekingi atau tutup mata terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Massa aksi berharap laporan dan pemetaan lokasi peredaran yang diserahkan dalam unjuk rasa ini segera ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Sumut demi mengembalikan kepercayaan publik serta menyelamatkan generasi muda Labuhanbatu dari ancaman bahaya narkotika.

admin

Penulis di RizkNews.

Lihat semua artikel penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *